PDIP nilai pemasangan bendera LGBT di Kedubes Inggris provokatif

Pemasangan bendera simbol LGBT dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta merupakan tindakan provokatif.

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (22/5).

Pemasangan bendera pelangi diinformasikan secara resmi oleh Instagram resmi Kedutaan Besar Inggris yakni ukinindonesia. Dalam postingannya, Kedutaan Besar Inggris menyebutkan, pemasangan bendera dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT)

Menurut TB Hasanuddin, pengibaran bendera simbol LGBT tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun1982 yang merupakan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Pasal 3 Ayat 1 (e) menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.