Pecat polisi calo Bintara, Kapolri disebut serap aspirasi publik

Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan bukti (evidance based).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut menyerap aspirasi publik lantaran menginstruksikan polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri dipecat. Dokumentasi Polri

Kelima oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat percalonan penerimaan Bintara akan dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dikenakan hukuman demosi dan mutasi ke Papua.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, menunjukkan Kapolri responsif dengan aspirasi publik. 

"Artinya, apa yang dilakukan Kapolri menyerap aspirasi masyarakat. Itu perlu kita lihat kebijakan Kapolri ini benar-benar memperhatikan masyarakat," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/3).

Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan bukti (evidance based). Pangkalnya, melibatkan akademisi dalam penanganan kasus tersebut.

Lebih jauh, Ali menerangkan, rendahnya hukuman yang diberikan jajaran Polda Jateng kepada para terdakwa karena memiliki diskresi dalam mengambil kewenangan. Kewenangan ini dimiliki setiap level institusi Polri.