Pelaporan LHKPN caleg diperpanjang

Sebelumnya KPU mensyaratkan LHKPN wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik melakukan sesi foto seusai memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) yang nantinya terpilih.

Hal itu seiring dengan adanya perubahan kewajiban penyerahan LHKPN dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu serentak 17 April 2019.

Sebelumnya KPU mensyaratkan LHKPN wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, belakangan diubah LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Sebagaimana yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU sudah mengatur caleg yang sudah terpilih untuk menyerahkan LHKPN dalam waktu tujuh hari, harus menyerahkan LHKPN. KPK melihat waktu tujuh hari itu kan mepet. Makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalaupun mau diserahkan sekarang juga tidak masalah," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Senin (8/4).

Arif mengatakan, mendatangi Gedung KPK Merah Putih untuk update data penyelenggara negara yang mencalonkan kembali dalam pemilu serentak 17 April 2019.