Pembahasan RUU MK dinilai langgar prinsip aturan pembentukan UU

DPR dan pemerintah telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi, dan hak asasi manusia dalam yang tercantum dalam Undang-Undang

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2020).Foto Antara/dokumentasi

Koalisi save Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) MK dinilai kilat dan tidak transparan. DPR dan pemerintah dianggap telah melanggar prinsip aturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai bahwa proses itu telah melanggar prinsip umum dalam konstitusi dan UU tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar anggota koalisi dari PSHK Agil Oktaryal, saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (28/8).

Agil menilai, DPR dan pemerintah telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi, dan hak asasi manusia dalam yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam membahas RUU tersebut.

Di samping itu, DPR dan pemerintah telah mencederai semangat reformasi. Hanya saja, pemangku regulasi itu abai dalam melibatkan publik untukmemahas regukasi tersebut.

"Artinya proses yang tidak melibatkan partisipasi publik ini dalan merevisi UU MK telah menciderai semangat reformasi karena MK sebagai yang dikehendaki kehadiran oleh publik, tetapi publik sendiri tidak dilibatkan dalam revisi ini," papar dia.