Mahfud MD: Pemerintah bertindak cepat urus hukum administrasi Partai Demokrat

Pemerintah baru bekerja setelah ada laporan dokumen kubu KLB Deli Serdang.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019)/Foto Antara

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah telah bertindak cepat menyelesaikan hukum administrasi Partai Demokrat. Menurutnya, tindakan pemerintah mengacu peraturan yang berlaku.

Menurut Mahfud, hal tersebut perlu ditegaskan karena ada yang menuding pemerintah lambat dan mengulur waktu dalam menyelesaikan hukum administrasi Partai Demokrat.

"Persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat," jelasnya saat jumpa pers mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly secara virtual, Rabu (31/3).

Hari ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Mahfud menjelaskan, pemerintah baru bekerja setelah ada laporan dokumen kubu KLB Deli Serdang. Di sisi lain, dia mengatakan, KLB tidak boleh dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.