Pemerintah dan DPR diminta sahkan RUU PKS daripada omnibus law

Ketua DPR RI Puan Maharani diminta segera mengesahkan RUU PKS.

Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12)/Foto Antara

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), daripada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Sebab, sambung dia, bila peraturan 'sapu jagat' itu disahkan maka akan semakin menegaskan bahwa pemerintah dan wakil rakyat cenderung memajukan peraturan menyengsarakan masyarakat sipil.

"Tapi, tidak pernah berkomitmen untuk memajukan kebijakan untuk kemudian melindungi kita. Salah satunya RUU PKS," ujar Citra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Ketiadaan komitmen itu terlihat saat DPR menyandera RUU PKS hingga saat ini dengan dalih menunggu Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terlebih dahulu.

RKUHP menuai kritik masyarakat sipil dan mahasiswa karena di dalamnya ada pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya mengancam kebebasan pers, pasal penghinaan presiden, dan lain-lain. Penolakan tersebut ditandai dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah pada September 2019.