Pemerintah diminta jalankan putusan MA soal iuran BPJS

Pemerintah diharapkan dapat menjalankan putusan ini agar beban masyarakat menjadi lebih ringan.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Pemerintah diminta menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 itu membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau KPCDI Petrus Heriyanto, putusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS K sebesar 100% akan senang menyambut keputusan MA ini. KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar masyarakat umum bisa segera teringankan beban pengeluaran bulanannya,” ujar Petrus saat dikonfirmasi reporter Alinea.id dari Jakarta, Senin (9/3).

Menurutnya, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan yang mengelabui rakyat. Dia berharap pemerintah pun tak kembali mengeluarkan kebijakan serupa.

Petrus menekankan, KPCDI yang merupakan perkumpulan dengan mayoritas anggota penyintas gagal ginjal atau pasien cuci darah, akan terus mengawal keputusan MA tersebut.