Pemerintah segera mengesahkan protokol bidang jasa angkutan udara di ASEAN

DPR menyetujui usulan ratifikasi protokol paket komitmen jasa angkutan udara melalui Perpres. 

Menhub Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI. Dok Kemenhub.

Pemerintah akan segera meratifikasi atau mengesahkan protokol paket komitmen jasa angkutan udara melalui Peraturan Presiden (Perpres). Protokol ini tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Usulan untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres ini telah disetujui oleh Komisi V DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (12/12).

“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.

Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis. Sehingga, tidak mengharuskan diratifikasi melalui undang-undang.

Disampaikan Budi, terdapat sejumlah manfaat lainnya yang akan didapat melalui pengesahan protokol ini, di antaranya yakni membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.