sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah segera mengesahkan protokol bidang jasa angkutan udara di ASEAN

DPR menyetujui usulan ratifikasi protokol paket komitmen jasa angkutan udara melalui Perpres. 

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 12 Des 2022 21:01 WIB
Pemerintah segera mengesahkan protokol bidang jasa angkutan udara di ASEAN

Pemerintah akan segera meratifikasi atau mengesahkan protokol paket komitmen jasa angkutan udara melalui Peraturan Presiden (Perpres). Protokol ini tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Usulan untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres ini telah disetujui oleh Komisi V DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (12/12).

“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.

Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis. Sehingga, tidak mengharuskan diratifikasi melalui undang-undang.

Disampaikan Budi, terdapat sejumlah manfaat lainnya yang akan didapat melalui pengesahan protokol ini, di antaranya yakni membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Budi turut mengapresiasi jajaran Komisi V DPR RI yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.

“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta, akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan, usai menyetujui usulan ratifikasi protokol paket komitmen jasa angkutan udara melalui Perpres. Pimpinan DPR akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden Joko Widodo soal hasil kesimpulan rapat tersebut. Lasaurus menilai, langkah ini diharapkan dapat membuka peluang perkembangan industri penerbangan nasional.

Sponsored

“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” ucap dia.

ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS merupakan kesepakatan perjanjian perdagangan bidang jasa yang disepakati negara-negara kawasan Asia Tenggara pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.

Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Adapun terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11. Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku timbal balik.

Di samping itu, ada empat hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN. Keempat hal tersebut yakni Cross Border Supply, artinya jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.

Kemudian, ada Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.

Berikutnya, Commercial Presence atau penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. Terakhir adalah Movement of Natural Person, yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa.

Berita Lainnya
×
tekid