Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di sektor batu bara

Beleid diyakini bakal menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Foto Antara.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022. Beleid itu diyakini bakal menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Aturan itu diluncurkan lantaran berubahnya rezim kontrak menjadi izin. Sebagaimana amanat Pasal 169A UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan, Sabtu (16/4).

Menurut Febrio, pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” ucap Febrio.