sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di sektor batu bara

Beleid diyakini bakal menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 16 Apr 2022 16:46 WIB
Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di sektor batu bara

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022. Beleid itu diyakini bakal menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Aturan itu diluncurkan lantaran berubahnya rezim kontrak menjadi izin. Sebagaimana amanat Pasal 169A UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan, Sabtu (16/4).

Menurut Febrio, pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” ucap Febrio.

Sementara pada bagian kedua, kata Febrio, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). 

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi.

Kemudian untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, PP ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri. 

Sponsored

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” jelas Febrio.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat izinnya diterbitkan (nailed down) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevailing law).

Febrio menyampaikan, dalam PP itu diperjelas bahwa kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down adalah iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh Badan, Pajak Bumi dan Bangunan, PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 6% serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian pemerintah daerah sebesar 4% dari keuntungan bersih. Sedangkan kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti prevailing law adalah PNBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Karbon, Bea Meterai, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diperkirakan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara saat ini. Hal ini terutama karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6% secara tahunan atau year on year (yoy) di yahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid