Pemkot Bogor akan perluas larangan pakai kantong plastik

Diet kantong plastik sebelumnya hanya menyasar ritel modern. Kebijakan tertuang dalam Perwali 61/2018.

Pembeli membawa belanjaannya dalam kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/Akabr Nugroho Gumay

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), akan memperluas larangan penggunaan kantong plastik. Rencananya bakal diterapkan juga di pasar tradisional.

"Kami menargetkan tahun ini sebetulnya sudah mulai kita implementasikan di pasar tradisional. Kami terus matangkan dengan melakukan kajian dan sosialisasi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Hingga kini, Pemkot Bogor baru melarang penggunaan kantong plastik di retail modern. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018.

Bima melanjutkan, ada dua catatan sebelum kebijakan itu diterapkan. Pertama, memastikan ada substitusi kantong plastik. "Kedua, adalah persoalan menyosialisasikan itu kepada semua."

“Dua hal itu pengalaman kami ketika kami menerapkan Perwali 61/2018. Kita sosialisasikan gencar, kita kasih opsi-opsinya seperti apa. Awal tahun ini sebetulnya kita sudah mulai sosialisasikan itu, tapi terkendala Covid-19 jadi ada keterbatasan," sambungnya.