Polisi tahan penabrak pengguna Grabwheels, terancam 5 tahun bui

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta. Alinea.id/Akbar Ridwan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan Direktorat Lalu Lintas bagian penegakan hukum rampung melakukan gelar perkara terkait kasus penabrakan terhadap pengguna Grabwheels.

Gelar perkara dilakukan pada Senin (18/11) pagi sejak pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan delapan saksi dan alat bukti yang ada di lapangan, Gatot mengatakan, pengendara mobil berinisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Gatot, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya, tersangka DH terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Di atas lima tahun," ucap dia.