Pengawasan kepemilikan harta pejabat di Kemenkeu akan melibatkan masyarakat

Irjen Kemenkeu mengaku akan terus mengintensifkan penggalian informasi yang bersifat tidak terstruktur, seperti media sosial.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023). Alinea.id/Erlinda PW

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyatakan, sistem pengawasan kepemilikan harta pejabat di Kemenkeu sudah berjalan dengan baik. Tetapi menurutnya, pengawasan tambahan oleh masyarakat menjadi lebih efektif dan akan diperkuat ke depannya.

Meski demikian, Awan mengakui dengan makin bertambahnya jumlah pegawai yang dicurigai memiliki harta berlebih tak wajar dan sikap pamer harta, maka perlu adanya perbaikan dalam sistem pengawasan.

“Kami menyadari ada hal-hal yang harus kita perbaiki. Jadi Inspektorat Jenderal (Itjen) menjadi salah satu unit yang melakukan pengawasan akan berupaya terus menjaga integritas pegawai,” kata Awan pada wartawan, Kamis (9/3).

Menurutnya, pengawasan sudah dilakukan melewati tiga lapis pertahanan (defense layer). Pengawasan pertama dilakukan oleh manajemen dan pimpinan masing-masing unit kerja eselon I. Kedua adalah membentuk unit kepatuhan internal (UKI) di setiap eselon I. Ketiga yakni pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.

Selain tiga lapis pertahanan tersebut, Awan mengungkapkan, terdapat pencegahan dan penindakan yang dilakukan dalam Kemenkeu untuk mengawasi pegawai Kemenkeu yang berharta jumbo. Untuk pencegahan, maka digunakan whistle blowing system (Wise) dan pelaporan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).