Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe Rp35,4 miliar

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai Rp1 miliar dan bantuan perbaikan aset Rp34,4 miliar.

Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35,4 M. Dokumentasi Pemprov Papua

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, didakwa memberikan suap senilai Rp35,4 miliar ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4).

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," kata jaksa KPK dalam persidangan, beberapa saat lalu.

Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 atau Rp34,4 miliar.

Uang dan bantuan pembangunan aset tersebut, lanjut jaksa, diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe melalui staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne. Tujuannya, memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kekuasaannya.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2018-2023," ujar jaksa.