Penjelasan kuasa hukum Putri soal tuduhan jaksa yang tidak valid

Kuasa hukum mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan Rabu (25/1).

Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang dalam konferensi pers tim kuasa hukum Ferdy Sambo-Putro Candrawathi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).Alinea.id/Gempita Surya.

Pihak Putri Candrawathi menemukan adanya 15 tuduhan karangan dan tanpa bukti valid dari jaksa penuntut umum (JPU). Atas hal ini, pihaknya mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan Rabu (25/1).

"Kami dapat mengidentifikasi setidaknya 15 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," kata tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam keterangan, Rabu (18/1).

Pertama, bila dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Kedua, pada fakta sidang yang terangbenderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan. 

Padahal, lanjut Febri, dalam sidang terdapat empat bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut. Seperti, keterangan Putri Chandrawati, keterangan ahli psikologi forensik dari apsifor, hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. 

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," ujarnya.