sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan kuasa hukum Putri soal tuduhan jaksa yang tidak valid

Kuasa hukum mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan Rabu (25/1).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Jan 2023 14:26 WIB
Penjelasan kuasa hukum Putri soal tuduhan jaksa yang tidak valid

Pihak Putri Candrawathi menemukan adanya 15 tuduhan karangan dan tanpa bukti valid dari jaksa penuntut umum (JPU). Atas hal ini, pihaknya mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan Rabu (25/1).

"Kami dapat mengidentifikasi setidaknya 15 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," kata tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam keterangan, Rabu (18/1).

Pertama, bila dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Kedua, pada fakta sidang yang terangbenderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan. 

Padahal, lanjut Febri, dalam sidang terdapat empat bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut. Seperti, keterangan Putri Chandrawati, keterangan ahli psikologi forensik dari apsifor, hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. 

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," ujarnya.

Ketiga, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Brigadir J di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat”, yang menunjukan adanya ketidakyakinan pada poin tersebut.

Keempat, asumsi keikutserataan Ricky dan Kuat, karena mereka seharusnya menjaga anak-anak. Namun jika ke Jakarta harus membawa anak-anak, dianggap tidak logis, karena seluruh anak-anak Sambo dan Putri di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama. Apalagi setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang.

Poin selanjutnya, tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling. Bahkan, Putri juga tidak pernah meminta Bharada E untuk membawa senjata laras panjang Steyr ke lantai 3 lewat tangga samping lif, hal itu terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi.

Sponsored

Selain itu, tuduhan bahwa Putri membawa Kuat bertemu Sambo, ataupun tuduhan bahwa Putri mendampingi Sambo saat memanggil Bharada tidak didukung bukti yang valid. 

Menurutnya, tidak terdapat bukti adanya tuduhan Putri menggiring Brigadir J ke lokasi penembakan. Sementara, Putri berganti pakaian di Duren Tiga juga dikarenakan hendak beristirahat.

"Ini bagian dari proses isolasi," ucapnya.

Febri menyampaikan, jaksa hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan, maka dari itu menuduh kliennya melihat penembakan. Sementara sang klien tengah beristirahat dengan posisi pintu tertutup.

"Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan," jelasnya.

Febrie menyayangkan, tuduhan JPU yang naif atas pernyataannya. Hal itu terlihat dari tudingan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasihati suami dan tidak mencegah.

Apalagi, tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid. Ia menganggap, jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J.

Menurutnya, Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM. Alhasil hal ini bertentangan dengan fakta persidangan.

"Rasanya tidak berlebihan jika kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang ibu," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid