Pensiunan PTPN X dipanggil KPK untuk kasus MA

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Pensiunan PT Perkebunan Nasional X (PTPN) Maskan Prabowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9). Pemanggilan itu berkenaan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. 

Selain Maskan, dua pegawai negeri sipil juga dipanggil penyidik lembaga antikorupsi untuk urusan yang sama. Dua orang tersebut adalah Jumadi dan Hilman Lubis. Semuanya bakal diperiksa untuk tersangka Nurhadi. 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (bekas Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.