Penundaan pengumuman seleksi hakim MK dinilai rentan konflik kepentingan

Anggota DPR yang akan memilih hakim MK banyak yang menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2)./ Antara Foto

Komisi III DPR RI urung melakukan pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Rapat Pleno Komisi III Kamis (7/2) kemarin, diputuskan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK, dilakukan pada Selasa, 12 Maret 2019 mendatang.

Sekretaris Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berharap, penundaan tidak membuka celah kepentingan politik masuk. Pasalnya, anggota DPR yang akan memilih hakim MK banyak yang menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Apalagi dalam hal ini hakim yang akan dipilih juga akan menjadi hakim dalam sengketa pemilu," kata Kaka kepada reporter Alinea.id, Jakarta, Jumat (8/1).

Para hakim yang dipilih, memang rentan dengan konflik kepentingan. Menurut Kaka, pemilihan tersebut juga menjadikan hakim terpilih sebagai produk politik. 

Namun demikian, Kaka berharap proses pemilihan dapat berlangsung profesional. "Tak boleh ada konflik kepentingan di sana," kata Kaka.