Penyidik Kejagung periksa seorang saksi di kasus impor baja

Penyidik hendak mendalami dugaan pemberian izin dan rekomendasi impor baja, dan besi dari kementerian itu. 

ilustrasi. Istimewa

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa satu orang saksi. Pemeriksaan itu terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu IF. Ia meripakan Vice President Sales and Marketing PT. NS Bluescope Indonesia.

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (22/4).

Sementara, kemarin pejabat yang diperiksa adalah  NN, BS, RA, FI, dan MH.  Selain lima pejabat dari Kemenperin itu, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa, BHL selaku pemilik delapan perusahaan importir komoditas ‘keras’ tersebut.

Menurutnya, BHL diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut. BHL adalah pihak swasta yang diperiksa selaku pemilik delapan perusahaan importir baja, dan besi dari Group Meraseti.