Penyidik Kejaksaan temui kebuntuan atas meninggalnya seorang calon tersangka

Kejaksaan meyakini C memiliki informasi yang dapat memberikan pembuktian kasus korupsi impor baja.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi mengakui, meninggalnya salah satu pegawai Direktorat Ekspor pada Ditjen Daglu Kemendag yang berinisial C seakan memutus rangkaian fakta hukum. Hal ini masih berkaitan dengan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Supardi menegaskan, penyidik meyakini banyak informasi dari C yang berkemungkinan dapat menuntaskan kasus. 

“Ya (meninggalnya C) memutuskan (rangkaian),” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (8/6).

Dalam kasus ini, C menjadi pihak yang menerima uang untuk meloloskan proses impor tersebut saat tersangka Budi Hartono Linardi dan tersangka Taufiq mengurus surat penjelasan (sujel). Dalam setiap pengurusan satu sujel, tersangka Taufiq menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik saudara C. 

Tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI. Kelak, sujel tersebut digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan atau dari Wilayah Pabean.