Penyuap Edhy Prabowo dijebloskan ke Lapas Cibinong

Ali Fikri mengatakan, eksekusi Suharjito dilakukan pada Senin (10/5).

Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Terpidana kasus suap ekspor benih lobster sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dijebloskan ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini menjalani hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi Suharjito dilakukan pada Senin (10/5). "Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong," katanya, Selasa (11/5).

Selain hukuman penjara, Suharjito juga mesti bayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, menurut Ali kewajiban tersebut telah lunas.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.