Penyuap eks Bupati Cirebon segera sidang

Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Maret.

Ilustrasi. Pixabay

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah menerima jadwal sidang terdakwa cum Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno. Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sutikno diadili mulai Rabu (17/3).

Sutikno merupakan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jabar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. 

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/3).

Ali menjelaskan, Sutikno akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor.

"Sebelumnya, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sutikno tersebut dengan dakwaan, pertama, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor," ucapnya.