Perkara sanksi anggota TNI gara-gara nyinyir istri

Selain suaminya dicopot dari jabatan dan menerima hukuman disiplin, beberapa istri dilaporkan ke polisi.

Beberapa anggota TNI dicopot dan dihukum disiplin militer karena unggahan nyinyir istrina di media sosial. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Aktivitas istri menulis, mengunggah, dan berkomentar di media sosial ternyata berdampak sanksi terhadap pekerjaan suami. Nasib ini menimpa beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada 15 Oktober 2019, seperti dikutip dari Antara, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta Pusat, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengumumkan, tujuh anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapatkan hukuman disiplin militer.

Sanksi itu diterima terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.

Enam anggota TNI itu mendapatkan sanksi lantaran istri mereka mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan satu anggota TNI lainnya melakukan sindiran secara pribadi.

Anggota yang kena sanksi itu berasal dari beragam jabatan, mulai prajurit kepala, sersan, hingga kopral. Mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).