sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara sanksi anggota TNI gara-gara nyinyir istri

Selain suaminya dicopot dari jabatan dan menerima hukuman disiplin, beberapa istri dilaporkan ke polisi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 16 Okt 2019 20:48 WIB
Perkara sanksi anggota TNI gara-gara nyinyir istri

Aktivitas istri menulis, mengunggah, dan berkomentar di media sosial ternyata berdampak sanksi terhadap pekerjaan suami. Nasib ini menimpa beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada 15 Oktober 2019, seperti dikutip dari Antara, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta Pusat, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengumumkan, tujuh anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapatkan hukuman disiplin militer.

Sanksi itu diterima terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.

Enam anggota TNI itu mendapatkan sanksi lantaran istri mereka mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan satu anggota TNI lainnya melakukan sindiran secara pribadi.

Anggota yang kena sanksi itu berasal dari beragam jabatan, mulai prajurit kepala, sersan, hingga kopral. Mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Selain dicopot dari jabatan, mereka mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan maksimal 12 hari hingga penahanan berat maksimal 21 hari.

Salah satu yang menjadi pemberitaan adalah pencopotan Kolonel HS dari jabatannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) Kendari. Ia juga menerima hukuman penahanan selama 14 hari. Sanksi itu akibat status istrinya berinisial IZN di Facebook.

Anggota TNI yang terkena sanksi dianggap sudah memenuhi pelangaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sponsored

Selain itu, istri Kolonel HS berinisial IZN, istri Sersan Dua Z berinisial LZ, dan istri Peltu YNS berinisial FS dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andika mengatakan, pihaknya tak memecat para anggota TNI itu. Ia hanya mencopot dari jabatan sebelumnya dan memberikan hukuman disiplin. Namun, kasus ini menjadi polemik.

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (12/9). /Antara Foto.

Netralitas

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya mengatakan, dengan memberikan sanksi, diharapkan prajurit tetap patuh. Terutama dalam menjalankan tugas, sesuai dengan fungsinya sebagai abdi negara.

“Agar prajurit dan keluarga tidak menyalahgunakan media sosial. Termasuk istri,” kata Candra saat dihubungi Alinea.id, Rabu (16/10).

Candra menilai, prajurit yang mendapatkan hukuman sudah melanggar disiplin dan tak mentaati perintah. Menurutnya, sebagai prajurit, seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan oleh keluarganya.

"Istri tidak ada sanksi hukuman disiplin. Suami saja yang militer, yang terikat hukuman disiplin," katanya.

Sementara itu, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, sanksi yang diberikan kepada istri anggota TNI, selain memberikan rasa jera, harus edukatif dan memberikan rasa adil.

“Memproses istri-istri TNI yang berhadapan dengan hukum harus proporsional, tidak berlebihan, memegang prinsip fair trial, dan hak asasi sebagai perempuan,” ujar Yuniyanti saat dihubungi, Rabu (16/10).

Di sisi lain, Yuniyanti menuturkan, hak politik perempuan, termasuk istri anggota TNI harus dijamin dan tak boleh terhambat karena status pernikahan.

Hal itu, kata dia, dijamin di dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (ICEDAW)—sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

"Namun kebebasan politik bukan berarti freedom to harm (kebebasan untuk menyakiti), kebebasan yang destruktif. Suami-istri harus secara timbal balik saling mengendalikan pasangannya, apabila tindakan yang dilakukan berdampak buruk pada hak asasi," tuturnya.

Yuniyanti menyarankan, kasus ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi segala yang terjadi di lingkungan TNI. Di samping itu, ia mengingatkan, TNI harus terus menjaga netralitas politik, sebagai abdi negara.

"TNI dan keluarga besarnya, seharusnya jadi teladan untuk mencegah potensi maupun tindakan-tindakan yang dapat merusak prinsip berbangsa," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan, TNI harus mendalami akar persoalan lebih jauh terkait status Facebook salah seorang istri anggota TNI yang mendoakan kematian Wiranto.

"Jika benar, siapapun yang melakukan adalah tindakan yang tidak sendiri, merestui kekerasan, dan apalagi diungkapkan oleh sesama keluarga tentara," katanya.

Status itu berasal dari akun Facebook FS, istri Peltu YNS. Di akun Facebooknya, FS mengunggah status bernada negatif terkait insiden penusukan Wiranto. Ia menuduh, Wiranto sengaja membuat drama sebagai pengalihan isu menjelang pelantikan presiden.

Menurutnya, Komnas Perempuan akan mencermati lebih jauh kode etik soal sanksi pada suami dan argumen legal-kultural administratif, serta memverifikasi detail kasus yang terjadi sebenarnya.

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). /Antara Foto.

Kejanggalan

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan atas dicopotnya jabatan anggota TNI, terkait unggahan istri di media sosial. Pihaknya pun sudah menanyakan hal itu kepada TNI, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban yang terang.

"Katanya melanggar UU 25 Tahun 2014 Pasal 8, tapi kan itu luas banget maknanya," kata Meidina saat dihubungi Alinea.id, Rabu (16/10).

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 sama sekali tak dijelaskan secara detail perihal keluarga militer terikat dengan hukum disiplin militer.

"Ataupun juga sebaliknya bahwa anggota TNI menanggungjawabi apa yang dilakukan sama keluarga itu. Tidak ada," ujarnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 8 terkait jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yang terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; serta perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pihaknya pun sudah melihat keterangan yang ada di Sapta Marga dan sumpah prajurit. Ia mengatakan, di sana pun subjeknya selalu disebut “saya” atau “kami”.

“Kita belum menemukan dasar yang bilang bahwa hukum disiplinnya TNI juga mengikat keluarga ataupun anggota TNI,” tuturnya.

ICJR, sebut Maidina, juga kesulitan mencari dokumen lain untuk mengetahui sejauh mana batasan dan keterikatan antara TNI dengan keluarganya. Sebab, menurut dia, dokumen TNI sifatnya tertutup.

Meidina meminta agar TNI bisa secara gamblang mengumumkan ke publik perkara pasal mana saja yang dilanggar, dan bagaimana batasan antara TNI dengan keluarganya. Tujuannya, agar publik bisa memahami dan tidak menimbulkan ketakutan, terutama bagi keluarga TNI.

"Istri TNI itu kan masih hitungannya sipil. Kalau gitu caranya, berarti ada ruang di mana mereka dianggap juga sebagai militer. Sementara yang harus terikat dengan militer itu kan ya anggota militernya sendiri," ucapnya.

Tindakan individu

Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). /Antara Foto.

Maidina Rahmawati menyoroti pelaporan beberapa istri anggota TNI ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Pasal 28 tentang dugaan ujaran kebencian. Pelaporan itu, kata dia, tidak tepat. Alasannya, statusnya di media sosial tidak ditujukan kepada suatu golongan, melainkan kepada individu.

"Tidak bisa Wiranto sebagai golongan. Dia kan bukan golongan, dia individu. Berarti di Pasal 28 ayat 2 pun tidak sesuai," ujarnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Maidina menyebut, jika ingin menjeratnya dengan hukum penghinaan terhadap Wiranto pun tetap ada syarat yang mesti dipenuhi. Salah satunya, Wiranto harus membuat aduan dan pelaporannya sendiri.

"Selain itu, di posting-an harus benar-benar menjelaskan bahwa itu tertuju ke orang yang akan mengadu. Jadi harus disebut namanya. Ini kan no mention," katanya.

Kata Maidina, jika ingin diatur dengan delik penghinaan, ia harus menyebutkan subjeknya, dan yang melaporkan harus subjek yang disebutkan itu.

Sebelumnya, FS istri Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau Lanud Mujiono, Surabaya menulis status bernada negatif di Facebooknya.

“Jangan-jangan ini cuma dramanya si Wir buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan. Tapi, kalau memang benar ada penusukan, mudah-mudahan si penusuknya baik-baik saja dan selamat dari amukan polisi. Buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya,” tulis FS.

LZ, istri Serda Z yang merupakan anggota TNI di Bandung juga menulis status di Facebook, yang diduga terkait insiden penusukan terhadap Wiranto.

“Harusnya pisau yang buat nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak setingan. Mau ikut-ikutan drama Korea ya,” tulis LZ.

Sementara IZN, istri mantan Dandim Kendari Kolonel HS pun menulis status di Facebook.

“Jangan cemen pak, kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang,” tulis IZN.

Beberapa anggota TNI dicopot dari jabatannya karena nyinyir istri di media sosial. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Dihubungi terpisah, pengamat militer sekaligus Direktur Imparsial Al Araf memandang, permasalahan status Facebook istri prajurit seharusnya tak berujung pada pencopotan sang suami dari jabatannya.

Hal itu, kata dia, justru bisa diselesaikan dengan memberikan pembinaan kepada istri-istri anggota TNI yang melanggar hukum.

"Para istri tersebut, yang dinilai kurang pantas dan tidak etis menggunakan media sosial, sebaiknya ditegur, diberi peringatan, dan dibina agar dapat menggunakan media sosial secara baik dan positif," kata Al Araf saat dihubungi, Rabu (16/10).

Menurut Al Araf, secara hukum, bila seorang istri prajurit terlibat dalam tindak pidana, maka pertanggung jawabannya juga secara individual. Tidak ada hubungannya dengan jabatan suami sebagai anggota TNI.

Ia mengatakan, pimpinan TNI tak perlu menghukum dan mencopot jabatan suami karena kesalahan istrinya. Di samping itu, TNI mestinya memberi teguran kepada istri prajurit yang melakukan kesalahan, tidak dibawa ke ranah hukum pidana.

"Sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi persatuan istri tentara (Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana) dan tidak dibawa proses pidana," ujarnya. "Saya berharap, kepolisian tidak melanjutkan masalah para istri tersebut ke ranah proses hukum melalui mekanisme peradilan umum.”

Berita Lainnya
×
tekid