Perpres KPK banjir kritik, Mahfud: Itu kan gampang

Mahfud mempersilakan pihak-pihak yang menolak Perpres KPK mengambil langkah hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memimpin Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12). /Antara Foto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap wajar banjir kritik terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang menolak perpres tersebut mengambil langkah hukum. 

"Ya, tidak apalah dikritik. Nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih. Kita semuanya ingin baik. LSM (lembaga swadaya masyarakat) tentu ingin baik. Kita juga ingin baik," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Menurut Mahfud, ada sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh untuk memperkarakan perpres tersebut, semisal melalui executive review atau judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung, karena tadi deputi saya itu, Pak Fadil Zumhana (Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam) sedang membicarakan itu, termasuk dengan beberapa (pihak) yang terkait," ujar Mahfud.

Sejumlah pasal dalam draf Perpres KPK ditolak oleh aktivis antikorupsi. Salah satu pasal yang paling keras dikritik ialah pasal yang menempatkan pimpinan KPK sebagai pejabat setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.