Tetap dibutuhkan upaya dan strategi tambahan untuk mencegah terjadinya penumpukan perwira tinggi TNI non job di masa yang akan datang.
Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan salah satu kebijakan yang cukup solutif dalam mengatasi penumpukan perwira tinggi atau Pati di organisasi TNI. Namun demikian, solusi tersebut sifatnya hanya jangka pendek.
Al Araf mengatakan, Perpres Nomor 37 tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi merupakan peraturan dari pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
“Tentunya perpres ini tidak boleh ditafsirkan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil oleh perwira aktif. Segala pasal-pasal di bawahnya yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI Harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 39/2010, yakni jabatan yang berada di dalam satuan organisasi TNI,” kata Al Araf dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (4/7).
Karena itu, menurut Al Araf, tetap dibutuhkan upaya dan strategi tambahan untuk mencegah terjadinya penumpukan perwira tinggi TNI non job di masa yang akan datang. Kepada pemerintah, pihaknya pun meminta untuk menata ulang sistem promosi berbasis pada kebutuhan dan kompetensi.
“Misalnya, perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pension,” ucap Al Araf.