Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan salah satu kebijakan yang cukup solutif dalam mengatasi penumpukan perwira tinggi atau Pati di organisasi TNI. Namun demikian, solusi tersebut sifatnya hanya jangka pendek.
Al Araf mengatakan, Perpres Nomor 37 tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi merupakan peraturan dari pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
“Tentunya perpres ini tidak boleh ditafsirkan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil oleh perwira aktif. Segala pasal-pasal di bawahnya yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI Harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 39/2010, yakni jabatan yang berada di dalam satuan organisasi TNI,” kata Al Araf dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (4/7).
Karena itu, menurut Al Araf, tetap dibutuhkan upaya dan strategi tambahan untuk mencegah terjadinya penumpukan perwira tinggi TNI non job di masa yang akan datang. Kepada pemerintah, pihaknya pun meminta untuk menata ulang sistem promosi berbasis pada kebutuhan dan kompetensi.
“Misalnya, perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pension,” ucap Al Araf.
Adapun untuk solusi jangka panjang, Al Araf menyarankan, pemerintah memulai dari program zero growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah untuk perwira tinggi TNI di Sesko TNI secara proporsional dengan jabatan yang ada. Serta dibentuknya merit system dalam promosi karir dan jabatan.
"Tanpa strategi jangka panjang untuk mengatasi reorganisasi, akan sulit abgi TNI untuk membangun organisasi yang efektif, efisien, dan profesional di masa yang akan datang,” tuturnya.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bidang advokasi, Muhammad Isnur, mengatakan berdasarkan asisten personalia Panglima TNI, hingga Desember 2018 terjadi kelebihan Perwira Tinggi TNI, dari mulai bintang satu sampai bintang tiga yang jumlahnya sekitar 156 prajurit. Kemudian pada level kolonel terdapat kelebihan 1.069 prajurit.
Hal ini tentu membuat perwira TNI di bawah kolonel mengalami kekurangan. Pada level Prada sampai Letkol terjadi kekurangan. Sebab, baru ada 126.897 orang atau sekitar 79,5% jabatan yang baru terisi,” ujar Isnur.
Dengan demikian, ada kelebihan 625 perwira tinggi yang berada di luar struktur organisasi TNI. Mereka ditempatkan di instansi kementerian atau lembaga pemerintahan. Serta terdapat kelebihan 697 prajurit untuk tingkat kolonel.