Pilkada digelar 9 Desember 2020 merupakan opsi terbaik

Pilkada serentak 2020 digelar Desember, dengan harapan Covid-19 selesai.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberi salam pada sejumlah pejabat saat tiba di Griya Agung Palembang, Sumsel, Sabtu (21/3). Foto Antara/Feny Selly/pras.

Pemerintah dan DPR sepakat hari pemungutan suara pilkada serentak diselenggarakan 9 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, opsi ini merupakan usulan baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami bisa mengambil, opsi optimistis. Pilkada serentak digelar Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 sudah selesai," kata Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

KPU hingga kini, menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada serentak yang berujung penundaan tahapan-tahapan selanjutnya. Dalam rapat kerja (raker), via video conference bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada 2020. 

Pertama 9 Desember 2020, kedua 1 April 2021, dan ketiga September 2021. Menurut Tito, opsi penundaan hingga 9 Desember 2020 merupakan opsi optimistis karena tersedia anggaran 2020 pada APBD di 270 daerah. Jadi, tidak ada realokasi anggaran Pilkada 2020. 

Di sisi lain, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020. Artinya, pelaksaan disesuaikan dengan harapan berakhir tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut.