Pimpinan KPK ikut ajukan judicial review UU KPK

Ada cacat prosedur dan formil terkait proses pengesahan UU KPK baru.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).Alinea.id/Fadli Mubarok

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sejumlah Pimpinan KPK tampak hadir seperti, Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang. Mereka didampingi aktivisi hukum dari sejumlah lembaga, di antaranya dari ICW, YLBHI, dan PUSaKO.

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara. Bukan sebagai pegawai KPK," kata Agus di Gedung MK.

Mereka mengklaim didukung 39 pengacara dari Koalisi Masyarakat Sipil yang berkualitas. Sementara para pemohon berjumlah 13 tokoh pegiat antirasuah, termasuk mereka bertiga.

Adapun tokoh lainnya seperti eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid (Cak Nur) Omi Komaria Madjid, eks Ketua Pansel KPK   Betti S Alisjahbana, dan dosen IPB Hariadi Kartodihardjo.