Pilkada digelar Desember 2020, PKB minta peta jalan penanganan Covid-19

Pemerintah dan DPR harus mampu menjelaskan argumentasi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.

Polisi berjaga di depan pintu masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4). Foto Antara/Irfan Anshori/nz

Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 harus memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas penanganan Covid-19. Hal tersebut, dikatakan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut dia, ini harus ditetapkan sebelum pelaksanaan pesta demokrasi di daerah.

"Pemerintah harus memberikan roadmap kepada kami, agar kami bisa ikut membantu pemerintah dalam memutuskan kapan pelaksanaan pilkada terbaik," kata Yaqut dalam rapat kerja virtual Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Jakarta, Selasa (14/4/).

Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mampu menjelaskan argumentasi pelaksanaan Pilkada  9 Desember 2020. Misalnya, jika pilkada tidak bisa diselenggarakan 9 Desember 2020, dan mengapa pilkada harus dilaksanakan Maret 2021.

"Argumentasi apa yang bisa kami sampaikan ke publik. Publik itu, akan tanya? Apa argumentasinya? Ada kalimat? kalau Desember enggak bisa, maka diundur Maret. Itu kan, harus ada argumen yang jelas. Saya kira argumentasi paling tepat itu adalah roadmap, sekali lagi," kata Yaqut.

Menurut dia, apabila jalan berpikir dalam mengeluarkan argumentasi tidak berdasar peta jalan yang jelas, maka akan menimbulkan kesulitan dikemudian hari. "Saya kira ini harus disampaikan dulu oleh Mendagri Tito Karnavian. Terutama, soal roadmap itu, agar kami mudah menentukan kapan ini ditunda. Apakah Desember, Maret tahun depan, atau September tahun depan," tegas Yaqut.