PKS sebut ada yang cari cuan di balik Inpres Mobdin Listrik

Jokowi memerintah pemerintah pusat dan daerah menggunakan mobil dinas (mobdin) berbasis listrik. Ini tertuang dalam Inpres 7/2022.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas (mobdin). Dokumentasi Kemenhub

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tentang mobil dinas (mobdin) listrik di lingkungan kantor pemerintahan. Sebab, pihak-pihak tertentu disinyalir ingin mencari cuan melalui terbitnya instruksi presiden (inpres) terkait.

"Program mobil listrik ini harus diniatkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kamis (6/10).

Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentangPenggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September.

Mulyanto menyarankan Jokowi sebaiknya menunda pelaksanaan inpres tersebut. Apalagi, kondisi keuangan negara saat ini sedang tidak baik.

Menurutnya, pelaksanaan inpres tersebut bakal menelan anggaran negara secara signifikan. Jika dibandingkan kebutuhan lainnya, pengadaan kendaraan dinas listrik juga tidak terlalu prioritas.