Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah agar program insentif kendaraan listrik dibuat lebih berkeadilan dan tepat sasaran.
Menurut Djoko, kebijakan insentif kendaraan listrik sebaiknya tidak hanya berfokus pada masyarakat perkotaan. Tetapi juga diarahkan untuk membantu wilayah yang benar-benar membutuhkan, terutama daerah penghasil nikel dan wilayah terpencil yang mengalami kesulitan energi.
“Diperlukan program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Djoko.
Hal itu disampaikan menyusul keputusan pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan listrik selama satu bulan karena masih menunggu finalisasi skema dan perhitungan fiskal.
Djoko mengatakan pemberian insentif sebaiknya diprioritaskan untuk daerah yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat ekosistem transportasi publik sekaligus mendorong pemerintah daerah lain ikut berbenah.
Saat ini tercatat ada 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan atau buy the service (BTS). Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam disebut sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi khusus APBD untuk subsidi transportasi umum.
“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka,” ujar Djoko.
Selain itu, Djoko juga menilai daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe, Weda, dan Morowali layak mendapatkan perhatian lebih dalam pengembangan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil nikel selama ini belum banyak menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang dihasilkan wilayah mereka.
“Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial,” tulis Djoko.
Ia juga mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan warga di pulau-pulau kecil yang mengalami keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Djoko, penggunaan kendaraan listrik di wilayah terpencil sebenarnya telah terbukti berjalan. Ia mencontohkan Kabupaten Asmat yang sejak 2007 mulai memanfaatkan kendaraan listrik secara swadaya akibat keterbatasan BBM.
Djoko menilai pembangunan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh hanya berorientasi pada pasar perkotaan. Ia menilai kebijakan insentif seharusnya juga menjadi instrumen pengurangan kemiskinan dan peningkatan mobilitas masyarakat di daerah penghasil bahan baku baterai kendaraan listrik.
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” kata dia.