PNKN ungkap alasan mengajukan uji materi UU IKN ke MK

Salah satunya karena, pembentukan UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. 

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Padahal, usia UU IKN baru beberapa hari saja, setelah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari. 

Koordinator PNKN Abdullah Hehamahua mengatakan, PNKN akan mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan beberapa poin argumentasi.

Pertama, pembentukan UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. 

Kedua, UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.