sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PNKN ungkap alasan mengajukan uji materi UU IKN ke MK

Salah satunya karena, pembentukan UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. 

Dinda Berenice
Dinda Berenice Rabu, 02 Feb 2022 22:18 WIB
PNKN ungkap alasan mengajukan uji materi UU IKN ke MK

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Padahal, usia UU IKN baru beberapa hari saja, setelah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari. 

Koordinator PNKN Abdullah Hehamahua mengatakan, PNKN akan mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan beberapa poin argumentasi.

Pertama, pembentukan UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. 

Kedua, UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).

Ketiga, UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merumakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN, mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN juga tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu kewaktu trenya masih cukup tinggi. 

Keempat, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% orang tidak setuju ibu kota pindah. Di mana pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju.

Sponsored

"Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis," tutur dia.

Kelima, pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Di mana dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik.

Selain itu, pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 3 November 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas.

Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada tim lawyer yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa dengan didukung oleh Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

Berita Lainnya
×
tekid