Polda Bali amankan 127 bal pakaian bekas dari Malaysia

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: tribratanews.polri.go.id

Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta. Tumpukan pakaian itu disita dari dua tersangka beinisial J dan B. 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

Tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat, sementara tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung," kata Putu Jayan dalam keterangan, Senin (20/3).

Menurutnya, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.