Polda Riau tetapkan korporasi tersangka karhutla

Penyidik telah memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan PT SSS sebagai tersangka karhutla di Riau.

Prajurit TNI Korem 012 Teuku Umar berusaha memadamkan api dengan cara memukul bara api yang membakar lahan gambut di Desa Ujong Tanoh Darat, Meureuboe, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/8)./ Antara Foto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PT SSS menjadi korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tahun ini.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, penetapan tersangka terhadap perusahaan perkebunan sawit ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di salah satu lokasi bekas kebakaran di pinggiran Kota Pekanbaru, Jumat (9/8).

Menurutnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli sebelum menetapkan PT SSS sebagai tersangka. Penyidik juga telah menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk menguatkan penetapan ini. 

"Karena sudah cukup bukti, ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.