Oso sebut KPU melanggar hukum

Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Ketum Hanura Oso sebut KPU melanggar Hukum jika tidak juga memasukkan namanya dalam DCT DPD RI./Alinea,Robi

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Oedang alias Oso menilai masalah yang menimpa dirinya seram dan seru. Masalah yang dimaksud terkait dengan polemik pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPD.

"Ya, tadi dibicarakan juga di dalam. Keputusannya, seram dan seru," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, setelah melakukan rapat bersama dewan pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) di kediaman pribadi Jusuf Kalla pada Senin (17/12) malam. 

Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Ia juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak juga patuh pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Padahal menurut Oso, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pencalonan dia sebagai daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui putusan tersebut, majelis sidang memerintahkan KPU RI agar menerbitkan surat keputusan tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD Tahun 2019 yang baru dengan mencantumkan nama OSO.

Hanya saja, KPU tidak serta merta memasukan nama Oso sebagai daftar calon DPD. KPU justru, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018 kepada Oso agar mundur dari kepengurusan  Partai Hanura.