Polemik syarat pencalonan anggota DPD, KPU diminta patuhi MK

"Dengan mengikuti putusan MK, maka KPU mematuhi Undang-Undang Dasar."

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

MK mengabulkan permohonan permohonan terhadap pengujian pasal 128 huruf I undang-undang Pemilu, sehingga pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD. Namun kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, yang memuat larangan pengurut parpol menjadi calon anggota DPD. 

Gugatan diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memerintah KPU agar mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD.

Peneliti Pusat Studi Konstituti (PUSaKO), Feri Amsari, menyebut polemik ini muncul karena dipicu ketidakpuasan sejumlah partai politik, yang ingin menaruh kadernya di semua lembaga negara.

"Permasalahan yang muncul hari ini dimulai dari ketidakpuasaan partai politik. Partai politik ingin semua oleh calon-calon dari mereka," kata dia dalam acara diskusi bertajuk "Sikap KPU dan Potensi Gangguan Pemilu" di Upnormal Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (18/11).