Polisi akan tetapkan tersangka kasus tambang ilegal Kaltim

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto. Foto: tribratanews.polri.go.id/

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi viral, karena Ismail Bolong yang menjadi tokoh utamanya menyeret nama Kabareskrim Polr Komjen Agus Andrianto.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik akan menuntaskan gelar perkara hari ini (1/12).

“Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan. Nanti kami gelar perkara langsung. Kalau enggak. segera kami tetapkan langsung tersangkanya,” kata Pipit saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12).

Pipit menyebut, calon tersangka adalah sosok yang tidak asing dalam lingkaran Ismail Bolong. Setelah bukti cukup didapatkan maka calon tersangka ditetapkan dan disampaikan ke publik.

Calon tersangka kini diperiksa oleh penyidik. Sementara diketahui, pemeriksaan dilakukan terhadap anak dan istri Ismail Bolong.