Polisi ancam bubarkan paksa jika ada aksi massa lanjutan di Bawaslu

Rencana aksi massa pada tanggal 29-31 Mei 2019 akan dialihkan ke Taman Mini.

Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta. Antara Foto

Kepolisian RI menyatakan akan membubarkan secara paksa para pengunjuk rasa jika ada aksi lanjutan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jalan MH Tramrin, Jakarta Pusat. Rencananya, bakal ada aksi massa lanjutan pada 29 sampai 31 Mei 2019 untuk menolak hasil Pemilu 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aparat keamanan sampai saat ini masih melakukan pengamanan di sejumlah titik. Setidaknya ada lima titik pengamanan: di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Istana Merdeka, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Gedung DPR/MPR.

Dedi mengatakan, terkait aksi massa pada 29 hingga 31 Mei 2019 yang bakal digelar di depan kantor Bawaslu, polisi akan mengalihkan ke tempat lain. Apabila peserta kekeh beraksi di depan kantor Bawaslu, maka aparat keamanan akan melakukan pembubaran paksa. “Iya ada aksi massa tanggal 29-31, tapi dialihkan ke Taman Mini,” tutur Dedi.

Meski bakal ada aksi massa lanjutan, kata Dedi, kondisi di Jakarta sejauh ini relatif aman. Terlebih saat ini menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. 

Selain itu, jika sebelumnya sejumlah negara mengeluarkan travel warning pascakerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, Dedi memastikan, saat ini situasi di seluruh wilayah Indonesia aman. Bagi warga negara asing yang hendak berkunjung ke Indonesia tidak perlu khawatir akan terjadi peristiwa kerusuhan serupa.