Polisi gagalkan upaya distribusi ratusan kilogram ganja

Narkoba itu disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak.

Barang bukti ratusan ganja. Dok: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menjegal upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram. Narkoba ini berasal dari jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, informasi awal yang didapatkan merujuk pada wilayah Pelabuhan Bakauheni. Operasi akhirnya dilakukan pada Jumat (8/7).

"Tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki," kata Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7).

Krisno memaparkan kedua tersangka berinsial Ds alias Ds (22) S (28). Keduanya kedapatan mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak.

Mereka mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41). EF meminta Ds dan S untuk mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.