Polisi gandeng KPAI usut kebakaran pabrik mancis

Polisi tengah mengembangkan kasus ini dengan mengulik keterangan saksi dan tersangka yang telah ditahan.

Polisi mengangkut barang bukti korek api gas saat gelar kasus peristiwa kebakaran pabrik korek yang terjadi di Langkat, di Mapolres Binjai, Sumatera Utara, Senin (24/6)./ Antara Foto

Polisi akan mengusut adanya anak di bawah umur yang menjadi korban kebakaran pabrik mancis atau korek api gas, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6).

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut adanya kemungkinan ditemukan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk mengusut dugaan itu, Polri bakal menggandeng institusi terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Ketenagakerjaan.  

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Kementerian Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga KPAI," kata Dedi, di Humas Polri, Senin (24/6).

Polisi tengah mengembangkan kasus ini dengan mengulik keterangan saksi dan tersangka yang telah ditahan.

Kebakaran di pabrik mancis mengakibatkan 30 korban meninggal dunia. Dari 30 korban tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur dan 25 lainnya adalah karyawan pabrik tersebut.