Polisi kembali diadukan ke Komnas HAM

Laporan terkait lanjutan kasus pelanggaran HAM terhadap peserta aksi pada September 2019.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menunjukkan laporan lanjutan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Alinea.id/Fadli Mubarok

Tim Advokasi untuk Demokrasi kembali mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM mahasiswa oleh kepolisian. Kala unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, 24-30 September 20019.

Laporan dilakukan beberapa lembaga pemerhati HAM. Seperti Anggota Imparsial, Hussein Ahmad; Anggota LBH Jakarta, Sustira Dirga; dan Anggota LBH Pers, Mustafa. Juga diikuti dua korban.

"Kami laporkan. Mulai dari proses penangkapan hingga dugaan penyiksaan yang dilakukan ketika mereka sudah ditangkap," kata Hussein di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan, kepolisian melakukan pelanggaran HAM kepada mahasiswa atau peserta aksi. Pasalnya, tindakan taksesuai prosedur.

Dicontohkannya dengan penangkapan demonstran pada malam hari. Kala mahasiswa membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.