Polisi menahan Adam Deni selama 20 hari

Penangkapan terhadap Adam Deni dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam sebuah konferansı pers di Mabes Polri. Dokumentasi Kepolisian Republik Indonesia

Bareskrim Polri resmi menahan Adam Deni (AD) atas kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Adam Deni. Penangkapan terhadap Adam Deni dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

“Sore ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Ramadhan, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Polisi juga telah menyangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mengambil data pribadi orang lain. Bahkan tidak hanya mengambil, namun juga mengunggah ke media sosial tanpa izin dari pemilik data.