sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi menahan Adam Deni selama 20 hari

Penangkapan terhadap Adam Deni dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Feb 2022 19:18 WIB
Polisi menahan Adam Deni selama 20 hari

Bareskrim Polri resmi menahan Adam Deni (AD) atas kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Adam Deni. Penangkapan terhadap Adam Deni dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

“Sore ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Ramadhan, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Polisi juga telah menyangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Sponsored

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mengambil data pribadi orang lain. Bahkan tidak hanya mengambil, namun juga mengunggah ke media sosial tanpa izin dari pemilik data.

“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan upload ke medsos tanpa izin si pemilik data,” ucap Ramadhan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid