Polisi pastikan aksi Khilafah Muslimin langgar hukum

Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada 29 Mei 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan. Foto istimewa

Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi itu tidak terpisahkan dari provokasi yang dilontarkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Mereka melakukannya dengan menjelekkan pemerintah.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dengan ketentuan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila disebut sebagai kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian bangsa Indonesia.

Mereka mengajak masyarakat untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi yang bertentangan tersebut. Melalui konvoi mereka menyiarkan khilafah.