Polisi tangkap selebgram Ajudan Pribadi atas dugaan penipuan

Selebgram dengan akun @ajudan pribadi pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Selebgram dengan akun @ajudan pribadi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Foto YouTube.com/@AjudanPribadiOfficial

Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap selebgram yang memiliki akun @ajudan_pribadi bernama asli Muhamad Akbar, atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Selebgram dengan akun @ajudan pribadi pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kami telah mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya dalam keterangan, Selasa (14/3).

Andri menyebut, penangkapan dilakukan di Makassar. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan.

Selagi proses ini masih berjalan, Andri belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun diketahui pasti, laporan awal menunjukkan terjadi pada November 2022.