Polisi tantang Dito Mahendra untuk buka-bukaan

Penyidik akan menunggu ucapan Dito untuk membongkar kasusnya sendiri.

Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Foto: tribratanews.polri.go.id

Bareskrim Polri menantang tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, untuk membuka semua kasusnya hingga terang benderang. Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, penyidik akan menunggu ucapan Dito untuk membongkar kasusnya sendiri. Meski hingga saat ini Dito disebut masih tutup mulut.

“Kalau masalah buka-bukaan, silakan saja,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10).

Diketahui, saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas temuan tersebut, Dito ditetapkan sebagai tersangka.