sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tantang Dito Mahendra untuk buka-bukaan

Penyidik akan menunggu ucapan Dito untuk membongkar kasusnya sendiri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Okt 2023 17:15 WIB
Polisi tantang Dito Mahendra untuk buka-bukaan

Bareskrim Polri menantang tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, untuk membuka semua kasusnya hingga terang benderang. Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, penyidik akan menunggu ucapan Dito untuk membongkar kasusnya sendiri. Meski hingga saat ini Dito disebut masih tutup mulut.

“Kalau masalah buka-bukaan, silakan saja,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10).

Diketahui, saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas temuan tersebut, Dito ditetapkan sebagai tersangka. 

Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sponsored

Bareskrim juga sedang mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Bahkan penyidik telah mengultimatum Dito segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Peringatan ini disampaikan agar tidak ada saudara atau keluarganya yang turut terseret kasus tersebut karena dianggap telah merintangi proses penyidikan. 

Berita Lainnya
×
tekid